bid'ah menjadi monster yang sangat menakutkan dan sangat mengekang,begitu kata kata mereka yang sempat mengeluh kepada saya.
sebenarnya yang salah itu bukan bid'ahnya,hadits mengenai bid'ah itu shahih,walaupun tidak ada ayat yang menerangkan bid'ah namun bid'ah ada di hadits yang sudah sangat jelas keshahihannya.
Bid'ah bukanlah monster yang dengan membabi buta mengamuk dan mengekang kaum muslim.
pengekangan yang ada itu hanyalah karna kesalahan penafsiran dari kalimat bid'ah.
banyak orang yang takut menghadiri pengajian alqur'an gara gara bid'ah,namun mereka dengan girangnya menghadiri acara ulang tahun temannya.
banyak orang tidak mau bersalaman setelah shalat karna bid'ah,namun mereka bersenda gurau dengan non muslim,berjabatan tangan,makan makan dilestoran dan lainnya.
sungguh hal ini sangat terbalik.
semua ini gara gara salah memahami apa itu bid'ah.
Islam itu indah,islam itu terus...akan sesuai sepanjang masa,jadi jangan hanya gara gara kesalahan dalam penafsiran bid'ah kita sebagai umat islam menjadi orang yang jadul,kolot baik dari segi dhahiriyah ataupun dalam segi pemikiran.
yang penting apa yang kita lakukan itu tidak berlawanan dengan alqur'an maupun alhadits.
Hendaknya kalian tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan). Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.
Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.
Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;
1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.
2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.
3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.
4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya
5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.
Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.
Agar lebih jelas lagi, marilah kita simak video ceramah Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki tentang pembagian bid’ah:
dan video Ustadz shahul hamid mengenai kelompok yang selalu menggembar gemborkan bid'ah dengan pemahaman yang salah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.
Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.
Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;
1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.
2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.
3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.
4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya
5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.
Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.
Agar lebih jelas lagi, marilah kita simak video ceramah Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki tentang pembagian bid’ah:
dan video Ustadz shahul hamid mengenai kelompok yang selalu menggembar gemborkan bid'ah dengan pemahaman yang salah.
sangat sangat bagus nih mas/pak.
BalasHapuskalau sudah dengarkan ceramah ini masih belum faham sama bid'ah Berarti hatinya memang sudah terkunci rapat atau mati termasuk dalam firman allah صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لا يَرْجِعُونَ
Mereka tuli, bisu dan buta, Maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar)
keterangan yang sangat bagus,kalau mau downlaod gimana caranya ya
BalasHapussaya yakin bid'ah menurut pemahamn salafi wahabi lebih tepat di banding dgn pemahamn antum.. karena penjelasan dan dalil mereka lebih masuk akal ketimbang dalil antum. Wallahu alam..
BalasHapuskeyakinan anda hanya karna terkena doktrin saja.
Hapussebaiknya anda belajar kepada orang yang benar2 alim dan sholih,jangan hanya di internet.
dan jangan lupa coba lihat tokoh wahabi lalu bandingkan dengan tokoh ahlus sunnah?
anda akan sangat jelas melihat keagungan dan kebenaran para tokoh ahlus sunnah wal jama'ah
dulu sya jg mmiliki pmahaman yg sama dgn antum (nahdliyin),, tp stelah mngetahui bhwa hujjah/dalil mreka lebih kuat, sya yakin mrekalh ahlusunnah yg ssungguhnya.. Sdngkn nama "salafy/wahabi" hanya lh sebutan/panggilan dr org/golongn yg tdk sepaham dng mereka..
Hapusanonim@
Hapusanda sangat ketinggalan masalah agama,yang menamakan manhaj salaf/salafi itu memang golongan salafi,bukan golongan sunni.
lebih baik anda jangan hanya belajar di internet,sayangilah diri anda,hidup ini hanya sekali,jangan sampai anda terjerumus pada kesesatan.
coba anda dengarkan dan pelajari dengan seksama keterangan diatas,dan coba anda baca postingan pertanyaan mahrus ali gpl di http://mahrusaligpl.blogspot.com di potingan pertanyaan mantan kyai wahabi kepada wahabi.
disana sangat jelas menunjukkan kesesatan dan kesalahan pemahaman wahabi,asal anda mau berfikir,insya allah anda akan melihat kebenarannya
dasar pemikiran kolot
BalasHapusotak ga diperkaya,,,,,,,,,,sesatlah mereka yg menyebut orang lain sesat,,,,
sm ky yg punya blog ini
heran!penjelasannya sudah pas dan sangat bagus seperti diatas,kok orang wahabi masih gak sadar juga ya.
BalasHapusbenar katanya alfaqir.
kalau sudah dengarkan ceramah ini masih belum faham sama bid'ah Berarti hatinya memang sudah terkunci rapat atau mati termasuk dalam firman allah صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لا يَرْجِعُونَ
Mereka tuli, bisu dan buta, Maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar)
na'udzu min dzalik
salam Kenal semua
BalasHapusblogwalking, nice post, mantap, info menarik, thanks
BalasHapusIslam tidak mengenal kefanatikan golongan,ras,kenegaraan,kesukuan,dan kamzhaban...karena Rasulullah di utus untuk umat...!!!
BalasHapusyg di perintahkan kepada Hamba hanyalah mengenal kepada Tuhanya...bukan yg lain...semoga rahmat dari Allah....Aamiin....
Salafi wahhabi memang bukan ahlus sunnah
BalasHapus